Perhiasan adalah sesuatu yang halal dipakai oleh kaum wanita
maupun kaum pria. Hanya saja syari’at yang hanif ini membedakan perhiasan yang
boleh dipakai oleh kaum wanita. Tentunya semua itu demi kemashlahatan kehidupan
umat manusia. Karena Allah tidak menetapkan suatu syari’at bagi manusia kecuali
di dalamnya terdapat mashlahat bagi mereka dan tidaklah Allah melarang sesuatu
kecuali di dalmnya terkansdung mudharat bagi mereka. Sekarang ini kita hidup di
sebuah jaman, dimana semangat manusia untuk mencari ilmu-ilmu syar’i yang wajib
diketahui oleh setiap mukallaf dan merupakan fardhu ‘ain. Dan manusia tidak
lagi memperhatikan hukum-hukum yang berkaitan dengan perhiasan, baik karena
kejahilan atau pura-pura jahil. Hingga tersebarlah barbagai macam bala’ dan
fitnah dengan keluarnya kaum wanita ke jalan-jalan. Mereka bercampur-baur
dengan kaum pria di berbagai tempat, di pasar-pasar dan tempat-tempat umum lainnya.
Mereka berhias secantik mungkin, dan memakai baju yang paling indah seakan-akan
mereka adalah para pengantin yang berhias untuk suami mereka.
Satu-satunya jalan untuk memperbaiki keadaan ini adalah dengan kembali kepada hukum yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Dan buku kecil yang ada di hadapan pembaca ini kiranya dapat menjadi salah satu rujukan bagi segenap muslimah yang hatinya masih disinari oleh cahaya keimanan dan menjawab berbagai pertanyaan yang masih membingungkan dalam masalah ini.
Satu-satunya jalan untuk memperbaiki keadaan ini adalah dengan kembali kepada hukum yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Dan buku kecil yang ada di hadapan pembaca ini kiranya dapat menjadi salah satu rujukan bagi segenap muslimah yang hatinya masih disinari oleh cahaya keimanan dan menjawab berbagai pertanyaan yang masih membingungkan dalam masalah ini.
Penulis : Amru Abdul Mun’in Salim
Penerbit : At-Tibyan Pustaka
Size : 12x18 cm
Hal. : 288 hal.
Berat : 270gr
Harga Rp 29.900
0 komentar:
Posting Komentar